Oleh : Drs.Maman Sudirman,S.Pd, M.Pd Dosen UPBJJ-UT Bandung
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional seperti dirumuskan dalam Undang-Undang nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,pemerintah melaksanakan dua system pendidikan yaitu pendidikan tatap muka (face to face) dan pendidikan jarak jauh. System pendidikan tatap muka,peserta didik dan pendidik mengadakan pertemuan secara langsung untuk melakukan proses pembelajaran di tempat penyelenggara pendidikan. Sedangkan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan salah satu cara pelaksanaan pendidikan dimana peserta didiknya terpisah dari pendidik. Secara umum pendidikan model seperti ini biasanya didorong oleh adanya kebutuhan khusus yang berkaitan dengan pendidikan umum,pelatihan,pengembangan profesi atau kebutuhan kelompok.
Praktek penerapan PJJ di tanah aiur telah dicatat dan mulai dikenal ketika berdirinya Balai Kursus Tertulis Pendidikan Guru (BPG) Bandung. Kursus Pendidikan Guru (KPG) yang diikuti oleh para guru SD yang berijazah SGB pada tahun50-60 an banyak memanfaatkan buku-buku yang diterbitkan oleh BPG Bandung . Buku-buku yang dikirim untuk para guru merupakan buku-buku yang sangat berperan dalam meningkatkan kompetensi guru. Cikal bakal PJJ yang sudah muncul dan dimanfaatkan dalam kursus-kursus tertulis seperti tersebut diatas,dikembangkan lebih jauh ketika Universitas Terbuka (UT) didirikan pada tahun 1984.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau regular (pasal 31 UU nomor:20 tahun 2003). Guru-guru yang ingin belajar dalam rangka meningkatkan kualifikasinya atau kompetensinya tidak perlu meninggalkan tugas mengajarnya,tetapi dapat belajar sambil mengajar. Disamping Universitas Terbuka,pemanfaatan PJJ dalam peningkatan kualifikasi guru telah diterapkan pula oleh institusi lain. Pada tanggal 5 Januari 2007 telah diluncurkan Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) S1 PGSD. Program ini diselenggarakan oleh satu konsorsium yang dimotori oleh Dit.Ketenagaan,Ditjen Dikti,Dit Pendidikan Profesi,Ditjen PMTK,dan Seamolec,PJJ S1 PGSD pada awalnya diselenggarakan oleh 10 LPTK,dan kemudian pada 19 April 2007, 13 LPTK lain bergabung ke dalam program ini. Dengan demikian,jumlah LPTK penyelenggara S1 PJJ adalah 23 LPTK . Program yang berbasis ICT ini merupakan program peningkatan kualifikasi bagi guru SD yang sedang bertugas dengan dibiayai sepenuhnya oleh Ditjen PMPTK.
Tanpa disadari UT hingga saat ini sudah memiliki mahasiswa mencapai angka yang sangat spektakuler,yaitu sejumlah 452.000 orang (BAAPM,20 Februari 2008) yang terdaftar di 4 (empat) fakultas. Dari segi proporsi ,jumlah mahasiswa terbesar ada di FKIP,sekitar 75 % diantaranya terdiri atas guru. Selain itu,sampai sejauh ini UT sudah meluluskan lebih dari 600 ribu alumni yang tersebar di seluruh tanah air.Kebanyakan dari para alumni ini adalah para guru juga. Secara khusus lulusan yang sudah dihasilkan oleh FKIP-UT,hingga tanggal 29 Februari 2008 berjumlah 560.492 lulusan. Lulusan yang 600 ribuan orang tersebut ternyata bukan hanya menempuh pendidikan dari dalam negeri saja,tetapi ada juga yang terdaftar di luar negeri;UT memang memiliki perwakilan di 12 (dua belas) Negara yang berkantor di Keduataan Besar RI atau di Konsulat Jenderal Kedubes RI . Melihat fakta ini maka dapat dikatakan bahwa penerapan PJJ di Indonesia sudah advanced sama majunya dengan apa yang terjadi di Negara-negara lain . Dengan kata lain,penerapan PJJ di Indonesia sudah dan akan terus berlangsung dan memiliki peluang untuk terus berjalan seiring dengan perlunya sumberdaya manusia berkualitas yang harus dan selalu mengisi dan demi mengisi pembangunan secara berkesinambungan.
Profil Pendidikan Dasar Di Indonesia
Dalam UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17,ayat 2,ditetapkan bahwa: “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsnawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”. Dengan demikian pendidikan dasar atau primary education dalam konteks Indonesia terdiri dari SD dan SMP,bukan hanya SD.
Berbagai pihak tentu ingin memastikan bahwa pada tahun 2015,semua anak di manapun,baik laki-laki maupun perempuan akan dapat menyelasaikan pendidikan dasar secara penuh. Hal ini tentu sejalan dengan sasaran nomor 2 dari MDG Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan Pembangunan Milenium (TPM) terjemahan dari Millenium Development Goals (MDGs) menjadi salah satu acuan penting dalam semua aspek pembangunan di Indonesia.
Pembangunan Milenium dimaksud memiliki 8 (delapan) tujuan,yaitu: (1) Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan, (2) Mencapai pendidikan dasar untuk semua, (3) Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan,(4) Menurunkan angka kematian anak, (5) Meningkatkan kesehatan ibu,(6) Memerangi HIV,AIDS,malaria dan penyakit menular lainnya, (7) Memastikan kelestarian lingkungan hidup,dan (8) Membangun kemitraan global untuk pembangunan (BKKBN,2008).
Secara spesifik,dalam konteks Indonesia,Pemerintah telah menetapkan target dari tiap aspek dalam TPM dimaksud. Widianto (2008) menguraikan 8(delapan) Tujuan dengan 12 (dua belas) Target untuk konteks Indonesia,sebagai acuan nasional dari BAPPENAS,Dua Dua diantaranya adalah : Tujuan -2 : Mencapai pendidikan dasar untuk semua. Target-3 : Anak laki-laki dan perempuan dimanapun dapat menyelesaikan pendidikan dasar (100% pada 2015). Tujuan-3 : Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Target-4 : Ketimpangan gender di tingkat pendidikan dasar 0% pada 2005 dan ketimpangan gender di semua jenjang pendidikan 0% pada 2015.
Data dari BPS 2004 (dalam Direktorat Pendidikan Kesetaraan,2006) menunjukan bahwa angka putus sekolah tingkat SD mencapai 583.467 orang,di samping 1,6 juta yang tidak sekolah SD/MI; sedangkan yang putus sekolah SMP berjumlah 871.876 orang dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMPN/MTs.
Kualifikasi dan Kompetensi Guru
Sejak jaman kemerdekaan.jumlah dan kualifikasi guru di Indonesia selalu berubah. Dari segi jumlah,sejak tahun 90-an,hasil penelitian menunjukkan,bahwa jumlah guru sebenarnya cukup memadai,namun sebarannya yang tidak merata,sehingga terdapat sekolah dengan guru yang berlebih dan sekolah yang sangat kekurangan guru,terutama di daerah-daerah terpencil (Setijadi,1992). Dalam sejarah perkembangan pendidikan di Indonesia,kekurangan guru selalu terjadi,lebih-lebih pada awal kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi kekuarangan ini,antara lain dengan mengadakan kursus-kursus singkat,seperti Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar untuk Kewajiban Belajar (KPKPKB),yang kemudian pada tahun 1953 dilebur menjadi SGB (Tilaar,1995); mengangkat guru kilat dan kemudian mengangkat guru bantu,disamping tentu saja memberi beasiswa bagi calon-calon guru yang dididik di berbagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Kondisi guru seperti ini tentu membawa dampak bagi kualifikasi dan kompetensi guru. Dapat dipastikan bahwa penguasaan kompetensi guru lebih-lebih yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Guru yang terdapat dalam Permen Mendiknas No.16/2007 minimal guru harus mengenal peserta didik secara mendalam,menguasai bidang studi,menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Untuk memungkinkan guru menjalankan fungsinya dengan lebih baik,kompetensi dan kualifikasi guru selalu ditingkatkan. Dalam sejarah pendidikan guru,peningkatan kualifikasi ini tergambar secara jelas. Kualifikasi akademik guru SD yang pada tahun 50-an adalah lulusan SGB ditingkatkan menjadi lulusan SPG Pada tahun 60-an dan kemudian dengan SK Mendiknas No.0854/0/1989 menjadi lulusan Diploma II (D II ). Hal yang serupa juga terjadi pada guru SMP yang semula dengan kualifikasi Sekolah Guru Atas (SGA ).ditingkatkan menjadi lulusan Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan (PGSLP). Selanjutnya tuntutan kualifikasi untuk guru SMP meningkat menjadi Diploma II dan Diploma III. Dengan keluarnya PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen,guru pada senua jenjang pendidikan dituntut untuk memiliki kualifikasi minimal DIV atau Sarjana (S1) yang relevan serta memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Data yang disajikan dalam Rembug Nasional Pendidikan menunjukan bahwa jumlah guru yang berkualifikasi di bawah DIV atau S1 masih tinggi,yaitu mencapai 1.457.000 orang atau sekitar 58,3 % dari seluruh guru yang ada (Kompas 29 Februari 2008). Jumlah ini mencakup seluruh guru. Pada jenjang pendidikan dasar khususnya di SD proporsi guru yang berkualifikasi DIV/S1 tentu akan semakin kecil,jika setiap guru mau dan mampu untuk berupaya meningkatkan kualitas akademiknya. Data perkembangan jumlah guru tahun 2000-2003 menunjukkan bahwa pada tahun 2003 guru SD berjumlah 1.431.486 orang,83% (sekitar 120.000 orang) telah berkualifikasi S1,sedangkan yang berkualifikasi D-II 40,14% dan yang berkualifikasi dibawah DII sebesar 49,33% (Ditjen Dikti,2006).






